Pengertian
- Gugusdepan,
disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka
yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai
peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan
keanggotaan peserta didik.
- Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
- Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat
jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep
sendiri.
- Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu
pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega,
dengan pengertian sebagai berikut:
*Satuan Pramuka Siaga disebut perindukan satuan kecilnya Barung
*Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan satuan kecil Regu
*Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan satuan kecil sangga.
*Satuan Pramuka Pandega disebut racana tidak ada satuan kecil
- Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan.
- Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah.
- Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas
Ketentuan Umum
a. Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik yang tidak menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di :
1) lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan kampus perguruan tinggi
2) lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid, pesantren, gereja dan tempat keagamaan lainnya
3) instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan pegawainya atau asrama ABRI
4) rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT)
5) perwakilan RI di luar negeri.
b. Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak dan pemuda Indonesia :
1) yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan masing-masing sehingga dapat dibentuk Gudep lengkap
2)
dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa tiap golongan agama
yang anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat meningkatkan pendidikan
keagamaannya masing-masing.
c. Pembina Gudep berusaha agar
peserta didik tidak didaftar di dua pangkalan tersebut di atas, sehingga
tidak menjadi anggota dari dua Gudep.
d. Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau
mental, dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas
penyandang cacat :
1) Netra (golongan A)
2) Rungu Wicara (golongan B)
3) Mental (golongan C)
4) Daksa (golongan D)
5) Laras (golongan E)
f. Gudep yang berpangkalan di kampus
perguruan tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan olehj kwartir
cabang dibawah pembinaan dan pengembangan kwartir daerah yang
bersangkutan di wilayah masing-masing.
g. Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan persetujuan
perwakilan RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu oleh
kelapa perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah
pengendalian Kwartir Nasional.
h. Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat
mendirikan Gudep bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan
rekomendasi Kwartir Nasional.
Gudep lengkap terdiri atas :
1) satu Perindukan Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun
2) satu Pasukan Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15 tahun
3) satu Ambalan Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun
4) satu Racana Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun
a. Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau dua golongan
peserta didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan
peserta didik, misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau
mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang.
b. dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua golongan peserta
didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5 satuan untuk
tiap golongan peserta didik.
c. pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk satu Gudep
putera dan satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas
beberapa satuan Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada;
sehingga dimungkinkan dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu
Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana
Pandega
Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep
a. Perindukan Siaga paling banyak 40 orang Pramuka Siaga
1. 1 barung 5 S/D 10 Pramuka Siaga.
2. Tiap barung memakai nama warna yang dipilih sendiri, misalnya Barung Merah atau Barung Putih.
3. Barung tidak memakai bendera barung
b. Pasukan Penggalang paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang
1. 1regu 5 S/D 10 Pramuka Penggalang.
2.
Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putera
digunakan nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga.
3. Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu.
c. Ambalan Penegak paling banyak 40 orang Pramuka Penegak
1. 1 sangga 5 S/D10 Pramuka Penegak.
2.
Tiap sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya,
dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan
oleh badan dan organisasi lain.
3. Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat
membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang
telah ada. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang
harus dikerjakannya.
d. Racana Pandega
1) Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega
2) Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil
3) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat
membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota racana
yang ada.
Pembentukan Gudep
a. Atas prakarsa kepala sekolah/instansi pemerintah dan masyarakat
sekitar pangkalan Gudep, diadakan pertemuan dengan para orang tua
anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat untuk
membicarakan/memusyawarahkan gagasan pembentukan Gudep.
Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil Kwarran untuk memberi penjelasan seperlunya.
b. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya suatu majelis
pembimbing Gudep, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberi bimbingan
dan bantuan morel, organisatoris, materiel dan finansiel kepada Gudep
c. Pertemuan tersebut pada butir 20a merupakan musyawarah yang
pertama-tama memilih Pembina Gudep dan Ketua Mabigus yang dijabat oleh
seorang pimpinan sekolah/instansi pemerintah atau tokoh masyarakat di
sekitar pangkalan Gudep
d. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus, bersama-sama Pembina Gudep.
Susunan organisasinya adalah sebagai berikut :
1) seorang ketua yang dipilih oleh musyawarah Gudep
2) seorang atau beberapa orang wakil ketua
3) seorang sekretaris
4) beberapa orang anggota
5) pembina Gudep secara ex-officio menjadi anggota Mabigus
e. Pembina Gudep, dibantu oleh Mabigus, menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya seperti tersebut pada paragraf IV butir 10c.
Mabigus mengusahakan agar para pembina satuan Pramuka di Gudepnya dapat bekerja praktek pada suatu Gudep yang sudah berjalan.
f. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan
Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat
jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan
Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan paragraf III butir 8a.
g. Peresmian Gudep baru dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang
orang tua calon peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat
pemerintahan setempat, Kwarran yang berdekatan, Mabigus, Pembina Gudep
tetangga dan lain-lain.
Buku-buku administrasi
a. Buku Induk berisi :
1) Nama anggota serta golongannya
2) Agama
3) Tempat dan tanggal lahir
4) Alamat
5) Golongan darah
6) Sekolah/pekerjaan
7) Nama orang tua/wali
8) Alamat orang tua/wali
9) Pekerjaan orang tua/wali
10) Kegemaran (hobby)
11) Keterangan lain
b. Buku Keuangan
c. Buku acara kegiatan
d. Buku Inventaris barang dan alat-alat perlengkapan milik gugusdepan
e. Buku agenda dan buku ekspedisi surat menyurat
f. Buku harian berisi catatan tentang segala kegiatan, kejadian dan hal ikhwal sekitar gugusdepan
g. Berkas/kartu data pribadi setiap anggota
h. Buku risalah rapat/pertemuan